A. Pengertian Pajak
Pajak meupakan sumbnagan wajib yang dibayar oleh wajib pajak kepada negara sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku, tanpa ada balas jasa secara langsung yang diterima oleh wajib pajak. Pajak menurut Pasal 1 UU No.28 Tahun 2007 adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang Undang, dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
B. Unsur-unsur Pajak
1. Wajib pajak adalah orang atau badan hukum yang menurut ketentuan perundang-undangan digunakan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungutan atau pemotongan pajak tertentu. Wajib pajak yang telah terdaftar pada kantor pelayanan pajak akan mendapat NPWP (Nomor Pokon Wajib Pajak).
2. Objek pajak meliputi segala hal yang dikenakan pajak, misalnya bangunan, tanah, barang, laba perusahaan, penghasilan, dll.
3. Tarif pajak merupakan ketentuan besarnya pajak yang harus dibayar berdasarkan objek pajak yang diatur dalam undang-undang perpajakan.
a. Tarif tetap, yaitu tarif pajak yang dikenakan pada objek pajak yang jumlahnya tetap dengan jumlah rupiah tertentu dan tidak tergantung pada jumlah objek pajak.
b. Tarif proporsional, yaitu tarif yang menggunakan presentase tetap untuk setiap jumlah objek pajak.
c. Tarif progresif, yaitu pajak yang jika dinilai objek pajak semakin tinggi, maka tarif pajaknya semakin tinggi. Begitu pula sebaliknya.
d. Tarif regresif/degresif, yaitu pajak yang jika nilai pajak semakin tinggi, tarif pajaknya semakin turun. Begitu pula sebaliknya.
C. Ciri-ciri Pajak
1. Pajak dipungut berdasarkan Undang-undang. Asas ini sesuai dengan perubahan ketiga UUD 1945 pasal 23A yang menyatakan “pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dalam undang-undang”.
2. Tidak mendapatkan jasa timbal balik (konraprestasi perseorangan) yang dapat ditunjukkan secara langsung. Misalnya, orang yang taat membayar pajak kendaraan bermotor akan melalui jalan yang sama kualitasnya dengan orang yang tidak membayar pajak kendaraan bermotor.
3. Pemungutan pajak diperuntukkan bagi keperluan pembiayaan umum pemerintah dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan, baik rutin maupun pembangunan.
4. Pemungutan pajak dapat dipaksakan apabila wajib pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakan dan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundag-undangan.
5. Selain fungsi budgeter (anggaran) yaitu fungsi mengisi Kas Negara/Anggaran Negara yang diperlukan untuk menutup pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pajak juga berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan negara dalam lapangan ekonomi dan sosial (fungsi mengatur/regulatif).
D. Jenis-jenis Pajak
1. Menurut siapa yang memungut pajak
a. Pajak Negara, dipungut oleh pemerintah pusat melalui Direktorat Jendral Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak di bawah Departemen Keuangan.
· Pajak Penjualan Barang Mewah
· Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
b. Pajak Daerah, dipungut oleh pemerintah daerah, baik pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota.
· Pajak hotel dan restoran
2. Menurut siapa yang menanggung pajak
a. Pajak langsung, dikenakan terhadap wajib pajak yang ditanggung sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dilimpahkan kepada pihak lian berdasarkan ketentuan pajak. Misalnya pajak penghasilan serta pajak bumi dan bangunan.
b. Pajak tidak langsung, dapat dilimpahkan beban pajaknya kepada pihak lain dan dapat dipungut tanpa surat ketetapan pajak. Misalnya, Pajak Pertambahan Nilai, pajak penjualan, dan cukai.
3. Menurut sifatnya
a. Pajak subjektif, memerhatikan keadaan wajib pajak. Misalnya, pajak penghasilan serta pajak bumi dan bangunan.
b. Pajak objektif, tidak memerhatikan keadaan wajib pajak. Misalnya pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan.
E. Fungsi Pajak
1. Fungsi anggaran (budgetair)
Pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Untuk menjalankan tugas-tugas rutin negara dan melaksanakan pembangunan, negara membutuhkan biaya. Biaya ini dapat diperoleh dari penerimaan pajak. Pajak digunakan untuk pembiayaan rutin seperti belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan lain sebagainya.
2. Fungsi mengatur (regulerend)
Dengan fungsi mengatur pertumbuhan ekonomi, pajak bisa digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan. Contohnya dalam rangka menggiring penanaman modal, baik dalam negeri maupun luar negeri, diberikan berbagai macam fasilitas keringanan pajak. Dalam rangka melindungi produksi dalam negeri, pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri.
3. Fungsi stabilitas
Dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan. Hal ini bisa dilakukan antara lain dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efisien.
4. Fungsi redistribusi pendapatan
Pajak yang sudah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk juga untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.
F. Syarat Pemungutan Pajak
1. Pemungutan pajak harus adil
Seperti halnya produk hukum pajak pun mempunyai tujuan untuk menciptakan keadilan dalam hal pemungutan pajak. Adil dalam perundang-undangan maupun adil dalam pelaksanaannya.
2. Pengaturan pajak harus berdasarkan undang-undang
Sesuai dengan Pasal 23 UUD 1945: “Pajak dan pungutan yang bersifat untuk keperluan negara diatur dengan Undang-undang.
3. Pungutan pajak tidak mengganggu perekonomian
Pemungutan pajak harus diusahakan agar tidak mengganggu kondisi perekonomian, baik kegiatan produksi, perdagangan, maupun jasa. Pemungutan pajak jangan sampai merugikan kepentingan masyarakat dan menghambat lajunya usaha masyarakat pemasok pajak, terutama masyarakat kecil dan menengah.
4. Pemungutan pajak harus efesien
Biaya-biaya yang dikeluarkan dalam rangka pemungutan pajak harus diperhitungkan, jangan sampai pajak yang diterima lebih rendah daripada biaya
pengurusan pajak tersebut. Oleh karena itu, sistem pemungutan pajak
harus sederhana dan mudah untuk dilaksanakan. Dengan demikian, wajib
pajak tidak akan mengalami kesulitan dalam pembayaran pajak baik dari
segi penghitungan maupun dari segi waktu.
5. Sistem pemungutan pajak harus sederhana
Sistem yang sederhana akan memudahkan wajib pajak dalam
menghitung beban pajak yang harus dibiayai sehingga akan memberikan
dapat positif bagi para wajib pajak untuk meningkatkan kesadaran dalam
pembayaran pajak. Sebaliknya, jika sistem pemungutan pajak rumit, orang
akan semakin enggan membayar pajak.
G. Asas Pemungutan Pajak
Menurut Adolf Wagner, asas pemungutan pajak adalah sebagai berikut
1. Asas politik finalsial, pajak yang dipungut negara jumlahnya memadai sehingga dapat membiayai atau mendorong semua kegiatan negara.
2. Asas ekonomi, yaitu penentuan obyek pajak harus tepat.
3. Asas keadilan, yaitu pungutan pajak berlaku secara umum tanpa diskriminasi, untuk kondisi yang sama diperlakukan sama pula.
4. Asas administrasi, menyangkut masalah kepastian perpajakan (kapan, dimana harus membayar pajak), keluwesan penagihan (bagaimana cara membayarnya) dan besarnya biaya pajak.
5. Asas yuridis segala pungutan pajak harus berdasarkan Undang-Undang.
Asas pengenaan pajak:
1. Asas domisili atau disebut juga asas kependudukan (domicile/residence principle), berdasarkan asas ini negara akan mengenakan pajak atas suatu penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan, apabila untuk kepentingan perpajakan, orang pribadi tersebut merupakan penduduk (resident) atau berdomisili di negara itu atau apabila badan yang bersangkutan berkedudukan di negara itu.
- Asas sumber, Negara yang menganut asas sumber akan mengenakan pajak atas suatu penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan hanya apabila penghasilan yang akan dikenakan pajak itu diperoleh atau diterima oleh orang pribadi atau badan yang bersangkutan dari sumber-sumber yang berada di negara itu.
- Asas kebangsaan atau asas nasionalitas atau disebut juga asas kewarganegaraan (nationality/citizenship principle). Dalam asas ini, yang menjadi landasan pengenaan pajak adalah status kewarganegaraan dari orang atau badan yang memperoleh penghasilan.
H. Teori Pemungutan Pajak
1. Teori asuransi, menurut teori ini, negara mempunyai tugas untuk melindungi warganya dari segala kepentingannya baik keselamatan jiwanya maupun keselamatan harta bendanya
2. Teori kepentingan, menurut teori ini, dasar pemungutan pajak adalah adanya kepentingan dari masing-masing warga negara. Termasuk kepentingan dalam perlindungan jiwa dan harta.
I. Pungutan Resmi Lainnya
1. Retribusi, yaitu pungutan daerah atas pembayaran jasa atau pemberian izin tertentu yang disediakan dan atau diberikan pemerintah daerah untuk kepentingan pribadi atau badan.
2. Iuran, yaitu pungutan yang dilakukan sehubungan tersedianya fasilitas dari pemerintah secara tidak langsung kepada pembayar iuran. Misalnya iuran kebersihan.
3. Sumbangan wajib, yaitu pungutan yang secara tidak langung dan nyata dapat ditarik oleh lembaga tertentu tanpa ada balas jasa secara langsung. Misalnya iuran sumbangan dana PMI.
4. Bea ekspor dan impor, yaitu pungutan yang dikenakan terhadap harga barang tertentu yang akan diekspor dan diimpor pada saat barang tersebut melalui daerah pabean di Indonesia.
5. Cukai, yaitu iuran yang ditetapkan berdasarkan peraturan pemerintah terhadap barang-barang tertentu. Misalnya cukai tembakau dan minuman beralkohol.
J. Hubungan Pajak dengan Pemerataan Pendapatan
1. Salah satu sumber pendapatan APBN berasal dari sektor pajak. Dana dari APBN tersebut dapat digunakan untuk membuka lapangan pekerjaan baru sehingga dapat menyerap pengangguran. Dengan demikian, tingkat kesenjangan pendapatan pun akan berkurang dan akan terjadi pemerataan pendapatan.
2. Pajak merupakan sumber utama pendapatan APBN. Pemerintah menggunakan dana APBN untuk pembangunan di berbagai sektor, salah satunya adalah pembangunan fasilitas, khususnya untuk daerah yang belum memiliki fasilitas memadai. Pembangunan ini bertujuan untuk memudahkan rakyat dalam beraktifitas, bekerja, maupun menuntut ilmu. Dengan kemudahan-kemudahan tersebut diharapkan rakyat memperoleh pendapatan lebih maksimal, sehingga dapat meratakan pendapatan di Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar