Surat Perjanjian Jual Beli
Pada hari ini, Rabu, 29 September 2010, kami yang bertanda tangan di bawah ini
1. nama : Dita Dwi Restuti
umur : 26 tahun
pekerjaan : Direktur CV Dita Racing Production
alamat : Jalan Srandakan 2,5 Bantul
selanjutnya disebut Pihak Pertama (penjual).
2. nama : Beni Susanto
umur : 28 tahun
pekerjaan : Manajer Suzuki Pertamina Denso Junior Team
alamat : Jalan Katamso 16,9 Bantul
selanjutnya disebut Pihak Kedua (pembeli).
Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah sepakat untuk mengikat diri dalam satu perjanjian jual beli motor dengan syarat dan ketentuan-ketentuan yang dituangkan dalam pasal-pasal sebagai berikut.
Pasal 1
Objek Perjanjian
Pihak Pertama menjual sebuah motor Suzuki FU tahun 2009 berwarna biru dengan plat motor AB 171 TA kepada Pihak Kedua. Pihak Kedua dengan ini menyatakan telah membeli sebuah motor milik Pihak Pertama.
Pasal 2
Harga dan Cara Pembayaran
1. Kedua belah pihak telah menyetujui jual beli motor dengan harga yang disepakati yaitu Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);
2. Sistem pembayaran dilakukan melalui rekening CV Dita Racing Production.
Pasal 3
Hal-hal yang Tidak Diinginkan
Jika Pihak Kedua menerima objek perjanjian dalam keadaan rusak atau tidak komplit, maka Pihak Kedua berhak untuk mengembalikan kepada Pihak Pertama dan Pihak Pertama wajib menggantinya sesuai ketentuan.
Pasal 4
Biaya Lain-lain
Biaya pembuatan surat perjanjian jual beli ini dan segala biaya yang berhubungan dengan objek perjanjian menjadi tanggung jawab Pihak Kedua.
Pasal 5
Kekuatan Hukum
Apabila terjadi perselisihan sehubungan dengan perjanjian jual beli ini, maka akan diselesaikan dengan jalan musyawarah oleh kedua belah pihak. Apabila tidak dapat diselesaikan dengan jalan musyawarah, maka akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Bantul.
Pasal 6
Ketentuan Tambahan
Apabila dalam pembuatan perjanjian jual beli ini masih terdapat hal-hal yang belum diatur, maka kedua belah pihak setuju untuk mengadakan penambahan lembaran halaman kontrak dan atau perjanjian tersendiri. Setiap penambahan akan ditandatangani oleh kedua belah pihak dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian jual beli ini.
Bantul, 29 September 2010
Pihak Pertama Pihak Kedua
Dita Dwi Restuti Beni Susanto
Saksi-saksi:
1. Rahmad Haryanto
2. M. Raihan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar